Berbicara tentang Menyoal Kebebasan Beragama dan
Penodaan Agama di Indonesia,terdapat jurnal yang membahasnya yaitu jurnal yang ditulis oleh Yayan
Sopyan yang didalamnya membahas tentang kehadiran lembaga Mahkamah Konstitusi di era reformasi merupakan
upaya penguatan terhadap dasar-dasar konstitusionalisme pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK dalam hal ini berperan
menegakkan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of the citizen’s constitutional rights) dan pelindung HAM
(the
protector of the human rights).
Termasuk dalam hal hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah serta ajaran agamanya masing-masing, sesuai dengan amanat konstitusi. Namun, disisi lain ada wacana kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat termasuk didalamnya kebebasan untuk menyiarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang “menyimpang” dan bertentangan dengan “mainstream” keyakinan dan pemahaman keagamaan pada umumnya, seperti dalam kasus Ahmadiyah. MK dalam hal ini dituntut untuk mampu memberikan sikap terbaik saat dihadapkan judicial review dalam kasus ini selain tetap dituntut untuk mengawal konstitusi agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk lebih lengkapnya bisa lengkapnya langsung klik link dibawah ya dan download pdf nya.
Termasuk dalam hal hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah serta ajaran agamanya masing-masing, sesuai dengan amanat konstitusi. Namun, disisi lain ada wacana kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat termasuk didalamnya kebebasan untuk menyiarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang “menyimpang” dan bertentangan dengan “mainstream” keyakinan dan pemahaman keagamaan pada umumnya, seperti dalam kasus Ahmadiyah. MK dalam hal ini dituntut untuk mampu memberikan sikap terbaik saat dihadapkan judicial review dalam kasus ini selain tetap dituntut untuk mengawal konstitusi agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk lebih lengkapnya bisa lengkapnya langsung klik link dibawah ya dan download pdf nya.
Intip yuk
selengkapnya di:
Journal citahukum UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta- http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/2314


Issu yang diangkat sangat relevan, terimakasih infonya;)
ReplyDeleteterima kasih atas reviewnya ka fahdrizal :)
DeleteHal2 seperti ini harus diperdalam lagi karena sangat rentan dalam menimbulkan pertikaian.good post!
ReplyDeleteterima kasih ka agia atas responnya :)
DeleteSemangat menulis terus, lumayan menambah referensi dan pengetahuan hehe
ReplyDeletesemangat terus ka indah, terima kasih udah berkunjung di blog aku ka hehe
DeleteInfonya menarik.. terimakasih admin
ReplyDeleteterima kasih ka novia atas tanggapannya
DeleteTrimakasih infonya, sukses trus buat adminya
ReplyDeleteterima kasih dan sukses juga untuk ka anggara ;)
DeleteSeringin ya nulis blognya,good
ReplyDeleteSangat menarik, semoga semakin semangat menulis ya
ReplyDeleteSaya suka dengan isi blog kakak 😊
ReplyDeleteTerima kasih kak, sangat bermanfaat
ReplyDelete